Menurut dia, ada proses pengecekan silang antar dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.
"Misalnya, pemberitahuan impor barang (PIB) dari Kemendag, Kemenhub, dan Kemenkeu berupa pajak masuk barang mewah," ujar Bayu, Kamis (1/2/2018).
Jika ditanya idealnya berapa lama, Bayu menambahkan tergantung dari kelengkapan dokumen kendaraan tersebut.
(BACA JUGA:Wajib Tahu Nih, Petinggi Polisi Menjelaskan 3 Ciri BPKB Palsu)
Apabila tidak lengkap, maka bisa memakan waktu cukup lama dari biasanya.
"Proses pengecekan tersebut dilakukan di Korlantas, waktu tergantung verifikasi dari masing-masing intansi. Paling cepat sekitar satu bulanan," tegas Bayu.
Gimana Sob, udah jelas kan?
Artikel Serupa Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul Mengapa STNK CBU Lebih Lama Jadi?
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR