GridOto.com - Terkait dengan aturan baru pemerintah tentang transportasi online.
Pihak Grab Indonesia mengakui siap memnuhi aturan.
Pasalnya, adanya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online bakal segera berlaku pada 1 Februari 2018.
"Manajemen mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018," ungkap Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam keterangan resminya, Minggu (28//1/2018).
Ridzki menambahkan, sebelumnya pihak Grab telah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra Grab di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017.
(BACA JUGA: Waduh, Driver Taksi Online Akan Serbu Istana Besok Senin, Ada Apa Yak?)
"Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut," jelas Ridzki.
Namun, Ridzki berharap adanya aturan ini tidak hanya berlaku di level nasional, melainkan juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana Grab beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sejak PM108 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya pada 24 Oktober 2017 lalu, Kemenhub telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
(BACA JUGA: Masa Sih Baru 2,5 Persen Taksi Online yang Memenuhi Kriteria, Sisanya?)
"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setuyadi.
Budi menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut untuk menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.
"Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujar dia.
Editor | : | Akbar |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR