(BACA JUGA: Masa Sih Baru 2,5 Persen Taksi Online yang Memenuhi Kriteria, Sisanya?)
"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setuyadi.
Budi menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut untuk menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.
"Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujar dia.
Editor | : | Akbar |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR