GridOto.com - Penerapan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 akan diberlakukan pada Februari 2018 mendatang.
Permenhub ini mengatur tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sejumlah armada taksi online ternyata belum memenuhi kriteria pengoperasian yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017 ini.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Carlo Manik mengatakan, saat ini baru 878 kendaraan saja yang sudah lolos dan mendapatkan izin resmi.
"Kuota Jabodetabek, tapi bukan persisnya, itu sekitar 36.000. Tapi total semua kendaraan yang memenuhi syarat dan tercatat di BPTJ baru ada 878 kendaraan," jelas Carlo.
(BACA JUGA : Tentang Aturan Baru Taksi Online, Menhub Bicara Keadilan)
Dari data di atas jika dihitung menurut persentase, armada taksi online yang memenuhi kriteria ternyata baru 2,5 persen saja.
Dia mengaku kebingungan dengan fakta tersebut.
Pasalnya dari total kuota yang diberikan, terpantau ada 36.651 kendaraan yang memang beroperasi sebagai taksi online di Jabodetabek.
Baik itu di bawah bendera Uber, Grab, atau Go-Car.
Total perusahaan yang mengajukan izin taksi online mencapai 60 perusahaan.
Meski demikian, yang melengkapi seluruh persyaratan hingga mendapat izin beroperasi baru 10 saja.
(BACA JUGA : Waduh! Makin Hari, Sopir Taksi Online Makin Resah)
Lalu sisanya kemana yak kira-kira?
Menurut Rihanna Staff Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan beberapa armada taksi online tidak melanjutkan pengurusan izin.
Dan hanya berhenti di uji kelaikan operasi atau lebih dikenal KIR saja.
Hhmmm, peraturan baru malah membuat taksi online bingung...
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul BPTJ: Baru 878 Taksi Online yang Penuhi Syarat
Editor | : | Akbar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR