Total perusahaan yang mengajukan izin taksi online mencapai 60 perusahaan.
Meski demikian, yang melengkapi seluruh persyaratan hingga mendapat izin beroperasi baru 10 saja.
(BACA JUGA : Waduh! Makin Hari, Sopir Taksi Online Makin Resah)
Lalu sisanya kemana yak kira-kira?
Menurut Rihanna Staff Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan beberapa armada taksi online tidak melanjutkan pengurusan izin.
Dan hanya berhenti di uji kelaikan operasi atau lebih dikenal KIR saja.
Hhmmm, peraturan baru malah membuat taksi online bingung...
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul BPTJ: Baru 878 Taksi Online yang Penuhi Syarat
Editor | : | Akbar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR