Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Parkir di Bahu Jalan Sampai 3 Deret, Ini Jalan Atau Tempat Parkir?

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 26 Januari 2018 | 16:20 WIB
Ilustrasi parkir di bahu jalan
Kompas.com
Ilustrasi parkir di bahu jalan

Ada juga denda yang akan dikenakan pada pelanggar yang tidak mematuhi peraturan.

(BACA JUGA : Siap-Siap! Denda Pelanggar Parkir di Surabaya Bakal Naik 10 Kali Lipat)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Kalau parkir 3 deret begini, pastinya pemerintah harus tegas menindak pelanggar agar pengguna jalan tidak terganggu.

Masa iya bahu jalan digunakan untuk parkir, 3 deret pula.

Ini jalan atau tempat parkir sih?

Editor : Iday
Sumber : Facebook.com/MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Promo Lumayan Nih, Beli BYD di GJAW 2024 Dapat Garansi Ban Selama Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa