GridOto.com - Lahan parkir memang menjadi masalah di tiap-tiap kota besar di Indonesia.
Pertumbuhan populasi kendaraan yang tidak diikuti pertumbuhan infrastruktur jalan yang cukup menjadi salah satu penyebabnya.
Hal ini menjadi pe-er untuk setiap pemerintah daerah setempat.
Parkir di bahu jalan memang sering terlihat di beberapa kota besar, salah satunya Semarang.
Seperti pengamatan GridOto.com dari sebuah grup facebook MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang), terlihat sebuah mobil berjajar parkir di bahu jalan sebanyak 3 saf atau 3 deret.
(BACA JUGA : Banyak yang Parkir Sembarangan, Daerah Ini Terlarang Untuk Parkir)
Hal ini sangat tidak menghormati pengguna jalan lainnya.
Jalan memang dibuat untuk lalu lintas kendaraan umum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir kecuali ada rambu-rambunya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Facebook.com/MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang) |
KOMENTAR