"Saya minta didukung semua pemangku kepentingan ini bakal jadi seterusnya, dan ini bakal jadi pola (permanen)," katanya.
Kemudian pada Februari 2018 pihaknya akan mulai kick offmodernisasi jembatan timbang, di mana setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak dengan menggunakan e-tilang.
Sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas.
Budi juga menyayangkan saat ini sanksi yang diberikan pengadilan terhadap truk-truk bermuatan lebih, dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera.
"Kalau lihat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya cuma Rp 500.000 itu maksimal akhirnya hakim bisa menjatuhkan dibawah Rp 500.000," kata Budi Setiyadi.
Menurut dia, dengan minimnya denda yang diberikan, maka tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar, dengan ini pihaknya akan menempuh revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Menhub Sebut Truk Kelebihan Muatan Rugikan Negara Puluhan Triliun
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR