Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Pakai Spion, Berapa Denda Tilangnya?

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 16 Januari 2018 | 19:33 WIB
Ilustrasi kaca spion motor
Thio Pahlevi
Ilustrasi kaca spion motor

GridOto.com - Motor sejatinya sudah disetel sesuai dengan standar aturan yang sudah ditetapkan di dunia internasional.

Tetapi masih banyak pemilik motor selalu membuat motor tidak standar, salah satunya yakni menghilangkan spion.

Padahal spion sendiri memiliki fungsi keamanan dalam berkendara.

Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(BACA JUGA : Sering Taruh Helm di Spion? Ternyata Ada Dampak Negatifnya Lho)

Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.

Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.

Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang dalam motor.

Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.

Editor : Akbar
Sumber : Motorplus.gridoto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pakai Teknologi AI, Blackvue Pamer Dashcam Baru di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa