Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Sadar! Ini Alasan Motor Wajib Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari

Beto Adhi Nugroho - Selasa, 9 Januari 2018 | 17:10 WIB
Instagram/tmc_polres_blora

GridOto.com - Pada saat berkendara, sering kali kita temukan ada motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

Seperti yang GridOto.com lihat dalam akun instagram @tmc_polres_blora berikut ini.

Saat itu, Polres Blora memberikan himbauan dan penindakan kepada pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Melihat postingan tersebut, seorang netizen pun meminta penjelasan kenapa motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari sementara mobil tidak.

Melalui akun instagramnya, Polres Blora pun menjelaskan alasan tersebut.

Polres Blora mengajak netizen untuk menyimak penggunaan lampu utama dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(BACA JUGA: Belum Banyak yang Sadar! Kelakuan Biker Ini Jelas Melanggar Undang-Undang, Ini Buktinya)

Bunyinya adalah (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Polres Blora pun menambahkan melalui akun instagramnya bahwa penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”).

Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak hanya pada pengendara motor.

Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari.

Jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut, setiap kendaraan wajib menyalakan lampu utama.

(BACA JUGA: Kisah Lampu Lalu Lintas Hijau Yang Tak Pernah 'Merah' Zaman Presiden Soeharto Dulu)

Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Dengan adanya penerapan aturan DRL tersebut mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20% hanya dalam jangka waktu dua bulan.

Di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50%.

Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30%.

Hasil persentase pada daerah atau negara lain di atas kiranya cukup membuktikan tingkat efektifitas DRL untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Nahh.. Itu dia penjelasan kenapa wajib dinyalain sob.

Udah pada tahukan sekarang? Yuk ikutin!

Editor : Hendra
Sumber : Instagram/tmc_polres_blora

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa