Polres Blora pun menambahkan melalui akun instagramnya bahwa penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”).
Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak hanya pada pengendara motor.
Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari.
Jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut, setiap kendaraan wajib menyalakan lampu utama.
(BACA JUGA: Kisah Lampu Lalu Lintas Hijau Yang Tak Pernah 'Merah' Zaman Presiden Soeharto Dulu)
Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dengan adanya penerapan aturan DRL tersebut mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20% hanya dalam jangka waktu dua bulan.
Di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50%.
Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30%.
Hasil persentase pada daerah atau negara lain di atas kiranya cukup membuktikan tingkat efektifitas DRL untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Nahh.. Itu dia penjelasan kenapa wajib dinyalain sob.
Udah pada tahukan sekarang? Yuk ikutin!
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/tmc_polres_blora |
KOMENTAR