GridOto.com - Pada saat berkendara, sering kali kita temukan ada motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
Seperti yang GridOto.com lihat dalam akun instagram @tmc_polres_blora berikut ini.
Saat itu, Polres Blora memberikan himbauan dan penindakan kepada pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Melihat postingan tersebut, seorang netizen pun meminta penjelasan kenapa motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari sementara mobil tidak.
Melalui akun instagramnya, Polres Blora pun menjelaskan alasan tersebut.
Polres Blora mengajak netizen untuk menyimak penggunaan lampu utama dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Sadar! Kelakuan Biker Ini Jelas Melanggar Undang-Undang, Ini Buktinya)
Bunyinya adalah (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/tmc_polres_blora |
KOMENTAR