Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, STNK Ini Kok Enggak Ada SWDKLLJ? Nggak Ada Asuransi Lagi Nih?

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 7 Januari 2018 | 06:51 WIB
GridOto.com/Beto


GridOto.com - Jika perhatikan di dalam lembar STNK kalian, harusnya SWDKLLJ akan tertera di kolom rincian pembayaran pajak.

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Fungsinya adalah untuk memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat Anda mengemudi di jalan raya.

Saat membayar pajak kendaraan, secara otomatis Anda akan dikenakan biaya SWDKLLJ.

(BACA JUGA: Mau Tahu Ongkos Bayar Calo untuk Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Tanpa Ikut Sidang? )

Besaran biaya untuk SWKLLJ pun berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.

Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu, sedangkan untuk mobil akan dikenakan biaya Rp 143 ribu.

Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Namun, STNK ini kok tidak memiliki keterangan SWDKLLJ yah?

Jika diperhatikan dengan seksama, singkatan SWDKLLJ tidak tertera dalam lembar pajak tersebut.

Padahal pajak tersebut baru dibayar tanggal 28 Desember 2017 dan sudah disahkan.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Auto Bild Indonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Matic Honda Yang Paling Laris di Bali

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa