2. Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi
Laporan klaim harus disampaikan tertanggung kepada penyelenggara asuransi.
Biasanya toleransi yang ditetapkan pihak asuransi dalam pelaporan klaim, rentang waktunya 3x24 jam.
Namun, ada beberapa pihak asuransi yang memberi tenggang waktu sampai satu bulan.
Jika mengalami kecelakaan di luar kota, baik menabrak, ditabrak, atau kendaraan mogok segera hubungi call center penyelenggara asuransi.
Tanyakan layanan terdekat asuransi, karena biasanya ada posko khusus untuk pelanggannya saat musim liburan.
(BACA JUGA: Ini 4 Tips Terpopuler 2017 Seputar Kopling Mobil Dari GridOto.com)
3. Klaim Libatkan Pihak Ketiga
Jangan langsung mengambil alih tanggung jawab jika mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR