Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pahit, Bayar Ekstra Rp 600 Ribu, Dituding Ada Modus Baru Bikin SIM Di Daerah Ini

Iday - Jumat, 29 Desember 2017 | 13:20 WIB
Ilustrasi. Cewek manuver keren di ujian SIM
Instagram/satlantasrescilacap
Ilustrasi. Cewek manuver keren di ujian SIM

“Tidak ada yang seperti itu, terlalu mengada-ada dan itu sangat rawan pungli karena dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Agus.

Terkait dengan alasan PT. Pajajaran Sinar Perkasa bahwa mereka hanya melaksanakan UU UU No‎ 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3. 

Bunyinya, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Menurut Agus itu adalah bentuk salah tafsir karena dalam undang-undang (UU) tersebut hanya mensyaratkan harus kompeten dalam hal ini mampu secara teknis mengemudikan kendaraan yang didapatkan dari lembaga kursus atau belajar sendiri.

(BACA JUGA: Panik Sepanik-paniknya, Odong-Odong Mati Mesin di Tengah Rel, Selanjutnya Sulit Dibayangkan)

Dengan begitu UU tersebut dapat ditafsirkan sertifikat tidak diperlukan, karena hanya membutuhkan kemampuan teknis yang bisa dibuktikan dengan tes tertulis dan praktek di kepolisian.

“Jelas sekali ketentuan tersebut (UU NO 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 3) bahwa untuk mendapatkan SIM memang harus memiliki kompetensi dalam hal ini memiliki kemampuan secara teknis dalam mengemudikan kendaraan, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

"Maka jelas sekali sertifikat tidak dibutuhkan, karena di situ juga tidak ada kata yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi."

Untuk itu Agus berharap agar jajaran Polres Purwakarta untuk merevisi kebijakannya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

(BACA JUGA: Sadis, Motor Honda Dianggap Sayur, Disayat-sayat Terus Digaremin)

“Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta tidak ada dasar hukumnya dan sangat berbahaya karena menafsirkan sendiri ketentuan undang-undang,” pungkas Agus.

Kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi bagi pemohon SIM juga telah berlaku di Polda Metro Jaya.

Dan berdasarkan informasi yang beredar, pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat kompetensi tersebut sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pihak Polres Purwakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Purwakarta Keluhkan Mahalnya Urus SIM, Pengamat: Modus Baru Pungli

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Dia Deretan Mobil-mobil Baru Yang Ada di Gelaran GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa