Aturan penggunaan bahu jalan pun beserta sanksinya sudah dituangkan dalam pasal 282, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, berpacaran atau beraktivitas seperti kumpul-kumpul di atas atau pinggir jembatan atau flyover pada prinsipnya dilarang dan tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh, karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan,” ungkap Budiyanto.⠀
Lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
“Kalau membandel dan tidak mengikuti arahan perintah petugas, berarti melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tutup Budiyanto.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR