Dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu (13/12/2017), Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan.
"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja".
"Jadi tidak melanggar, cuman pihak kami harus mengecek dulu apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar," tegas AKBP Yuswanto Ardi.
Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.
Mulai dari nomer rangka, warna kendaraan, nomer mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.
"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat. Jadi semacam dimutasi. Sebab, motor CB modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa. Jadi tak akan kami tindak," jelas Ardi, sapaan akrabnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR