GridOto.com - Saat berkendara, sering kali kita menemukan pengendara yang melawan arus.
Mereka bahkan tampaknya tak peduli dengan keadaan pengguna jalan di sekitar mereka.
Entah karena tidak adanya penindakan yang tegas atau sudah jadi budaya, kelakuan biker yang melawan arus tampak seperti hal yang biasa dijumpai di jalan.
Itulah yang dapat kita lihat dari unggahan akun instagram @jktinfo berikut ini.
Para biker tersebut jelas melawan arus dan mengganggu pengguna jalan lain.
Panjangnya antrean biker yang melawan arus menunjukkan kurangnya kesadaran berkendara yang baik dan benar di jalan raya.
(BACA JUGA: Heboh! Gelar Razia, Polisi Temukan Bocah Di Dalam Dasbor Mobil)
Mau tahu seberapa panjang antrean lawan arus para biker ini?
GridOto.com sudah menyiapkan videonya nih sob.
Melihat hal itu tentu kita akan bertanya-tanya apakah hal tersebut tidak ada dalam Undang-Undang? Kenapa sering terjadi hal seperti itu?
Tampaknya, hal itu memang murni merupakan kurangnya kepedulian dari para biker yang melawan arus.
Pasalnya, menurut UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, hal tersebut sudah diatur.
Pada Pasal 105 berbunyi "Setiap orang yang menggunakan jalan wajib (a) berperilaku tertib; dan atau/ (b) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan."
Tak hanya itu, dalam Pasal 106 butir (4) jelas mengatakan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: (a) rambu perintah atau rambu larangan; (b) marka jalan."
Pasal-pasal tersebut mengacu agar para pengendara mengutamakan ketertiban dan keselamatan berkendara.
Akan tetapi, Pasal 108 yang mengacu pada jalur atau lajur lalu lintas pada butir (1) dengan sangat jelas mengatakan "Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri."
(BACA JUGA: Deg-degan, Tim F1 Williams Tunda Umumkan Susunan Pembalapnya untuk 2018)
Pasal 108 butir (2) pun bertuliskan "Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri."
Berdasarkan hal tersebut, para biker yang melawan arus tentunya sudah salah di mata Undang-Undang.
Sekarang, tinggal menunggu penindakan dari pihak berwenang untuk menertibkan agar kejadian seperti ini tidak terulang.
Setuju kan sob?
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | instagram/jktinfo,hukumonline.com |
KOMENTAR