Pada Pasal 105 berbunyi "Setiap orang yang menggunakan jalan wajib (a) berperilaku tertib; dan atau/ (b) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan."
Tak hanya itu, dalam Pasal 106 butir (4) jelas mengatakan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: (a) rambu perintah atau rambu larangan; (b) marka jalan."
Pasal-pasal tersebut mengacu agar para pengendara mengutamakan ketertiban dan keselamatan berkendara.
Akan tetapi, Pasal 108 yang mengacu pada jalur atau lajur lalu lintas pada butir (1) dengan sangat jelas mengatakan "Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri."
(BACA JUGA: Deg-degan, Tim F1 Williams Tunda Umumkan Susunan Pembalapnya untuk 2018)
Pasal 108 butir (2) pun bertuliskan "Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri."
Berdasarkan hal tersebut, para biker yang melawan arus tentunya sudah salah di mata Undang-Undang.
Sekarang, tinggal menunggu penindakan dari pihak berwenang untuk menertibkan agar kejadian seperti ini tidak terulang.
Setuju kan sob?
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | instagram/jktinfo,hukumonline.com |
KOMENTAR