GridOto.com- Zebracross sebagai marka jalan tentu saja punya fungsi khusus bagi pejalan kaki.
Biasanya marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas di jalan raya.
Sama halnya zebracross, marka jalan yang berfungsi sebagai ruang penyeberangan bagi pejalan kaki.
Zebracross ini memiliki ciri-ciri berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam dengan garis kurang lebih 300 mm.
Dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2.500 mm.
(BACA JUGA: Salahi Aturan, Pemprov DKI Izinkan Pedagang Jualan di Kolong Flyover Asemka. Kok Bisa?)
Zebracross ini juga merupakan area dilarang parkir.
Agar pejalan kaki yang menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.
Pejalan kaki yang akan menyeberang biasanya menunggu lampu lalu lintas merah barulah penyeberang bisa melintas melewati Zebracross.
Nah, zebracross ini ternyata tidak sembarangan dibuat.
Jika secara umum daerah perkotaan, pasti sering menjumpainya di sekitaran lampu 'bangjo' alias lampu lalu lintas.
Ternyata bukan 'bangjo' yang menjadi alasan utama mengapa ada zebracross.
Pejalan kaki yang akan menyeberang biasanya menunggu lampu lalu lintas merah barulah penyeberang bisa melintas melewati zebracross.
( BACA JUGA : Tonton! Nekat Lawan Arah, Mobil ini 'Ci Luk Ba' dengan Mobil Lain )
Dilansir GridOto.com melalui Unit laka Lantas Polresta Banjar ini dia syarat dipasangnya Zebra cross.
Pertama, zebracross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan dan arus pejalan kaki relatif rendah.
Kedua, Lokasi zebracross harus mempunyai jarak pandang yang cukup.
Fungsinya agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas aman.
Nah, itulah ketentuan di mana zebra cross akan dipasang.
ARTIKEL INI SUDAH PERNAH TAYANG DI Grid.id DENGAN JUDUL Nggak Boleh sembarangan, Ternyata Lokasi Pemasangan Zebra Cross di Jalan Ada Syaratnya
Editor | : | Iday |
Sumber | : | grid.id,Unit laka Lantas Polresta Banjar |
KOMENTAR