Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nggak Sembarangan, Ini Dia Ketentuan Adanya Zebra Cross di Jalan!

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 13 Desember 2017 | 11:50 WIB
Pejalan kaki menggunakan zebra cross untuk menyeberang
Kompasiana.com
Pejalan kaki menggunakan zebra cross untuk menyeberang

GridOto.com- Zebracross sebagai marka jalan tentu saja punya fungsi khusus bagi pejalan kaki.

Biasanya marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas di jalan raya.

Sama halnya zebracross, marka jalan yang berfungsi sebagai ruang penyeberangan bagi pejalan kaki.

Zebracross ini memiliki ciri-ciri berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam dengan garis kurang lebih 300 mm.

Dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2.500 mm.

(BACA JUGA: Salahi Aturan, Pemprov DKI Izinkan Pedagang Jualan di Kolong Flyover Asemka. Kok Bisa?)

Zebracross ini juga merupakan area dilarang parkir.

Agar pejalan kaki yang menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.

Pejalan kaki yang akan menyeberang biasanya menunggu lampu lalu lintas merah barulah penyeberang bisa melintas melewati Zebracross.

Nah, zebracross ini ternyata tidak sembarangan dibuat. 

Jika secara umum daerah perkotaan, pasti sering menjumpainya di sekitaran lampu 'bangjo' alias lampu lalu lintas.

Editor : Iday
Sumber : grid.id,Unit laka Lantas Polresta Banjar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa