Kedua jenis asuransi ini menurut Iwan tidak bisa mengklaim jika kerusakan akibat banjir.
"Ada yang menyebutkan pertanggungang tidak menjamin kerugian jika disebabkan gempa bumi, letusan gunung api, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor," jelas Iwan.
Tetapi, meski tak dijamin bukan berarti kerusakan akibat banjir tak bisa diklaim.
"Jika saat membeli asuransi sekaligus membeli jaminan perluasan untuk banjir maka kerusakan yang diakibatkan gejala alam akibat banjir bisa dijamin," bilang Iwan.
Nah, cek dulu ya apakah asuransi sobat ada perluasan untuk banjir sebelum mengajukan klaim.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR