Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang
3. Kirim Ke Aplikasi
Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar
4. Bayar Denda
Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking
5. Putusan Pengadilan
Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar
6. Pengembalian
Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan bayar denda.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR