Kepentingannya sejajar dengan perangkat sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, pada pasal 278 diterangkan, setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan tersebut termasuk tindakan pidana.
Hukumannya kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250 ribu.
Hilangnya 'konde' pada All New Rush, bukan berarti tempat ataupun ban serepnya lenyap begitu saja.
All New Rush memindahkan posisi 'konde' atau ban serep ke bagian kolong mobil. Ini dia.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR