Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Panduan Lengkap Alur dan Biaya Perpanjang SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Murah dan Mudah Ternyata

Akbar - Senin, 20 November 2017 | 14:57 WIB
Panduan alur dan biaya perpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling
Kompas.cim
Panduan alur dan biaya perpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling

GridOto.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun.

Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.

Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik.

Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.

Berikut adalah tahap alur yang harus Anda ikuti saat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling.

Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar.

Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM Keliling dan langsung mendaftar.

(BACA JUGA: Fokus Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik, Netizen Kaget Pemerintah Diam-diam Naikan Harga BBM)

Setelahnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas tersebut.

Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena untuk jaga-jaga jika petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.

Formulir yang harus diisi adalah biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Selanjutnya tunggu nama Anda hingga dipanggil ke dalam bus.

Setelah dipanggil, di dalam bus, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka Anda akan langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.

Usai itu, petugas akan meminta Anda untuk membayar, total biaya adalah Rp 130 ribu yang tediri dari setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi.

Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu ditambah uang kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu, maka total yang harus dibayar Rp 130 ribu

"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling seperti dikutip dari Kompas.com.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Setelah SIM baru sudah jadi, Anda bisa langsung pulang, dan masa berlakunya sama, yaitu 5 tahun ke depan.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Rayakan Ultah ke-13, Altis Indonesia Community Gelar Grand Touring ke Baturraden

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa