Formulir yang harus diisi adalah biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Selanjutnya tunggu nama Anda hingga dipanggil ke dalam bus.
Setelah dipanggil, di dalam bus, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka Anda akan langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Usai itu, petugas akan meminta Anda untuk membayar, total biaya adalah Rp 130 ribu yang tediri dari setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi.
Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu ditambah uang kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu, maka total yang harus dibayar Rp 130 ribu
"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling seperti dikutip dari Kompas.com.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Setelah SIM baru sudah jadi, Anda bisa langsung pulang, dan masa berlakunya sama, yaitu 5 tahun ke depan.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR