“Ya langsung disuruh lanjut... Makanya, Gan, sama polisi ditanya dulu. Kalau lagi on duty, mah, dilepasin,” tulis @nau.ahmad.
“Mereka yang di lapangan lebih tahu, Mbak, kenapa diberhentikan ambulansnya. Itu, kan, dijelaskan ambulansnya lewat jalur macet, bisa saja pada waktu itu supir ambulansnya membahayakan pengendara lain,” tulis @rival_indrawata
Terlepas dari perdebatan netizen, video yang diunggah @polantasindonesia menunjukkan bahwa ambulans sedang ditilang.
Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memang ada aturan dalam penggunaan sirine atau rotator.
Dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah, memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine,” kata Budiyanto.
Rotator ambulans, ada pada poin kedua pasal tersebut, yakni warna merah dan sirine digunakan utk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Nah, memang sudah ada aturannya, Sob!
Kalau tidak sedang dalam tugas, ya, seharusnya sabar saja dan berbaur dengan kendaraan lain.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR