Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah Ada Ambulance Ditilang Sob Gara Gara Pasang Sirine, Kok Bisa Ya?

Akbar - Rabu, 15 November 2017 | 18:04 WIB

“Ya langsung disuruh lanjut... Makanya, Gan, sama polisi ditanya dulu. Kalau lagi on duty, mah, dilepasin,” tulis @nau.ahmad.

“Mereka yang di lapangan lebih tahu, Mbak, kenapa diberhentikan ambulansnya. Itu, kan, dijelaskan ambulansnya lewat jalur macet, bisa saja pada waktu itu supir ambulansnya membahayakan pengendara lain,” tulis @rival_indrawata

Terlepas dari perdebatan netizen, video yang diunggah @polantasindonesia menunjukkan bahwa ambulans sedang ditilang.

Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memang ada aturan dalam penggunaan sirine atau rotator.

Dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah, memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine,” kata Budiyanto.

Rotator ambulans, ada pada poin kedua pasal tersebut, yakni warna merah dan sirine digunakan utk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Nah, memang sudah ada aturannya, Sob!

Kalau tidak sedang dalam tugas, ya, seharusnya sabar saja dan berbaur dengan kendaraan lain.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa