Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah, Ternyata Pelat Nomot RF Bisa Dipakai Di Mobil Pribadi, Ini Syaratanya

Akbar - Selasa, 31 Oktober 2017 | 10:45 WIB
Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki  mobil pribadi
Akbar Keimas
Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi

RFS: Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil)

RFP: Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian)

RFD: Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat}

RFL: Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut)

RFU: Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara)

RFH: Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam)

RI:  Republik Indonesia (untuk kendaraan kabinet pejabat negara seperti presiden dan menteri)

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tidak Sama, Ini Bedanya Mesin Honda Scoopy Baru Dengan Mesin BeAT

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa