Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suka Parkir Kendaraan Di Parkir Liar, Jangan Merasa Aman, Kendaraan Anda Akan Diangkut Dishub

Akbar - Senin, 30 Oktober 2017 | 18:32 WIB
Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta
Adam/GridOto
Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta

GridOto.com – Anda yang kerap parkir kendaraan di lokasi parkir liar di Jakarta jangan lagi merasa aman.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sekarang giat melakukan sosialisasi regulasi yang berlaku serta melakukan penindakan di tempat pelanggaran.

Dishub DKI melaporkan, telah menindak ribuan pelanggar di kawasan Jakarta.

Di antaranya yakni memberikan sanksi derek buat 127 pelanggar.

(BACA JUGA :Mobil Anda Terkena Razia Parkir Dan Diderek Dishub, Kemana Perginya?)

Bukan hanya diderek, sanksi pencabutan pentil ban juga dilakukan saat razia.

Tercatat pencabutan pentil sudah dilakukan pada 511 kendaraan, terbagi atas 378 unit roda dua dan 133 unit roda empat.

Saat operasi yang berlangsung dua shift itu, Dishub juga sudah mengeluarkan 259 tilang, 52 pemberhentian operasi, dan mengangkut 33 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, Senin (30/10), penertiban parkir liar akan dilakukan setiap hari.

Hasil Penertiban Parkir Liar dan Operasi Kelaikan Jalan pada 27 Oktober 2017:

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa