GridOto.com - Kamu ingin perpanjang atau buat SIM baru?
Simak tarif terbarunya nih.
Biar enggak rugi ditipu calo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, inilah biaya pengurusan SIM yang berlaku mulai Januari 2017.
Biaya pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 adalah sebesar RP 120.000, sementara pembuatan SIM C, C1, dan C2 dikenai biaya Rp 100.000.
(BACA JUGA :
Pembuatan SIM D dan SIM D1 dikenai biaya sebesar Rp 50.000.
Untuk SIM internasional dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Biaya untuk Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) adalah sebesar Rp 50.000.
Kalau perpanjang SIM berapa ya biayanya?
SIM A, B1, B2 dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
SIM C sebesar sebesar Rp 75.000.
SIM D dan SIM D1 sebesar Rp 30.000.
Kalau untuk perpanjang SIM internasional biayanya sebesar Rp 225.000.
SIM C1 dikhususkan untuk sepeda motor 250-500 cc.
SIM C2 dikhususkan untuk sepeda motor yang lebih dari 500 cc.
Nah, untuk SIM D dikhususkan untuk pengemudi yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Sekarang sudah paham kan berapa biayanya? Jangan sampai ketipu calo lagi ya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR