Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Perpanjang Atau Buat SIM Baru? Ini Biaya Resminya, Jangan Sampai Ketipu Calo Ya

Hendra - Minggu, 22 Oktober 2017 | 14:25 WIB
Ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM
Ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM

 

GridOto.com - Kamu ingin perpanjang atau buat SIM baru?

Simak tarif terbarunya nih.

Biar enggak rugi ditipu calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, inilah biaya pengurusan SIM yang berlaku mulai Januari 2017.

Biaya pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 adalah sebesar RP 120.000, sementara pembuatan SIM C, C1, dan C2 dikenai biaya Rp 100.000.

(BACA JUGA : 

Pembuatan SIM D dan SIM D1 dikenai biaya sebesar Rp 50.000.

Untuk SIM internasional dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Biaya untuk Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) adalah sebesar Rp 50.000.

Kalau perpanjang SIM berapa ya biayanya?

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa