GridOto.com - Terkadang, masih kita jumpai polisi nakal di luar sana terutama kalau kamu memang dalam posisi bersalah.
Polisi seperti ini memiliki banyak cara agar Anda selalu salah.
Untuk itu ketahui jenis-jenis surat tilang agar kamu juga tahu apa yang harus dilakukan.
Nah, berikut ini 5 jenis surat tilang yang sah.
(BACA JUGA: Kena Tilang, Tapi Tak Bisa Ikut Sidang? Ini Solusinya)
1. Warna merah: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2. Warna biru: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3. Warna kuning: Arsip Kepolisian
4. Warna putih: Arsip Kejaksaan
5. Warna hijau: Arsip Pengadilan
Jika Anda meminta blanko tilang berwarna biru, Anda tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan.
(BACA JUGA: Cara Mencegah Kabin Mobil Jadi Markas Semut Nakal, Ini Tips Sederhananya)
Anda bisa membayar langsung pada Bank yang telah ditunjuk.
Hal itu sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika polisi tersebut tidak memberikan surat tilang dalam tugasnya, Anda bisa melaporkan oknum tersebut ke kepolisian
Itu dia 5 jenis surat tilang yang sah, jangan sampai jadi korban yah.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR