Jika Anda meminta blanko tilang berwarna biru, Anda tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan.
(BACA JUGA: Cara Mencegah Kabin Mobil Jadi Markas Semut Nakal, Ini Tips Sederhananya)
Anda bisa membayar langsung pada Bank yang telah ditunjuk.
Hal itu sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika polisi tersebut tidak memberikan surat tilang dalam tugasnya, Anda bisa melaporkan oknum tersebut ke kepolisian
Itu dia 5 jenis surat tilang yang sah, jangan sampai jadi korban yah.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR