GridOto.com - Sejumlah aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI saat ini gencar menggelar razia penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirene.
Beberapa waktu lalu, saat melakukan razia di kawasan Cibubur, polisi juga sempat memberhentikan mobil berpelat B 1654 RFS.
Kabagbin Opsnal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Harry Sulistiadi mengatakan, mobil berpelat dengan akhiran RFS mayoritas milik pejabat negara.
"Belum tentu, tapi mayoritas pejabat," kata Harry saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Harry mengatakan, meskipun mobil pejabat, tidak dibenarkan memasang atau pun terlebih menggunakan lampu stroo, rotator dan sirine.
(BACA JUGA:Salahi Aturan, Anies Baswedan Pakai Strobo Pada Mobil Pribadinya Menuju Pelantikan Gubernur Di Istana Negara)
Sayangnya, Hari ini (16/10), Gubernur Baru DKI Jakarta, Anies Baswedan, terpantau memasang lampu strobo pada bagian grill depan Toyota Kijang Innova miliknya pribadi.
Mobil bernomor polisi B 2507 BKU tersebut digunakan Anies Baswedan untuk menuju Istana Negara, guna menghadiri pelantikan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Harry, lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Dinas Polri, kendaraan dinas TNI, atau pun ambulans dan mobil dengan muatan yang berat.
"Semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan lampu tambahan strobo atau rotator berwarna merah, kuning, biru, bahkan putih sekaligus yang bersifat untuk meminta prioritas. Yang boleh itu mobil Polri, TNI, pemadam, mobil jenazah, perawatan jalan tol, dan kendaraan bahan kimia atau berat," ujar Harry.
Harry mengerti alasan penggunaan lampu rotator berwarna biru bertujuan agar mendapatkan prioritas saat kondisi lalu lintas sedang padat.
Namun dia menyebutkan, kendaraan pejabat yang ingin mendapatkan prioritas cukup meminta pengawalan kepada pihak kepolisian, tak perlu memasang lampu strobo, rotator atau sirine.
"Harusnya minta dikawal, nanti kepolisian berikan pengawalan. Kita kan mengerti maksudnya penggunaan lampu biru itu supaya dapat prioritas. Kalau minta prioritas, harus dikawal," tegas Harry.
(BACA JUGA:Anies Baswedan Salahi Aturan Pasang Strobo Pada Mobil Pribadi, Ini Tanggapan Polisi )
Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR