"Semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan lampu tambahan strobo atau rotator berwarna merah, kuning, biru, bahkan putih sekaligus yang bersifat untuk meminta prioritas. Yang boleh itu mobil Polri, TNI, pemadam, mobil jenazah, perawatan jalan tol, dan kendaraan bahan kimia atau berat," ujar Harry.
Harry mengerti alasan penggunaan lampu rotator berwarna biru bertujuan agar mendapatkan prioritas saat kondisi lalu lintas sedang padat.
Namun dia menyebutkan, kendaraan pejabat yang ingin mendapatkan prioritas cukup meminta pengawalan kepada pihak kepolisian, tak perlu memasang lampu strobo, rotator atau sirine.
"Harusnya minta dikawal, nanti kepolisian berikan pengawalan. Kita kan mengerti maksudnya penggunaan lampu biru itu supaya dapat prioritas. Kalau minta prioritas, harus dikawal," tegas Harry.
(BACA JUGA:Anies Baswedan Salahi Aturan Pasang Strobo Pada Mobil Pribadi, Ini Tanggapan Polisi )
Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR