GridOto.com - Di Indonesia kita tahu bahwa mobil yang dikategorikan masuk pada kategori mobil mewah adalah yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.
Pastinya mobil yang punya harga segitu macam-macam, sebut saja Porsche, Ferrari, Maserati serta tentu saja Lamborghini.
Nah penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kok di Jakarta banyak banget yang nunggak?
(BACA JUGA: Daftar 1.293 Mobil Mewah Penunggak Pajak di DKI Sudah Diumumkan)
Pajak yang ditangguhkan pada supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.
Gimana, mantap kan?
Tunggu dulu masih ada lagi yang bisa bikin kalian makin melongo.
(BACA JUGA: Pajak Mobil Mewah Dikritik Anies Baswedan, Ini Kata Pemilik Ferrari)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR