Saat ini, L300 pikap telah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Adim untuk digunakan kembali.
Namun, Ia harus mengurus administrasi pinjam pakai ke kejaksaan, karena L300 tersebut masih menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan saat sidang perkara Surya.
"Mobilnya kami serahkan kepada pemiliknya, tapi tetap harus urus surat pinjam pakai dan bersedia dihadirkan di pengadilan nanti," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dikutip dari Kompas.com.
Surya mengaku, mencuri mobil pikap tersebut untuk membayar pinjaman di bank.
Ia menjual L300 itu seharga Rp 30 juta kepada Islam Burhanudin, warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pedagang Kentang Terancam 4 Tahun Penjara, Urusan Dua Mitsubishi Colt T120SS Jadi Duit Rp 125 Juta
Belakangan terungkap pinjaman bank tersebut digunakan Surya untuk bermain judi online slot.
Kepada Polisi, Surya juga menjelaskan caranya bisa menggasak L300 tersebut dengan mudah.
Ternyata Surya berakting sebagai pemilik L300 tersebut.
Bahkan Ia memanggil tukang kunci untuk membuka mobil tersebut dengan alasan kuncinya hilang.
Setelah kunci duplikat dibuat, Surya langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin Rp 30 juta.
"Tidak ada kerusakan di kendaraan karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri, jadi tukang kuncinya didatangkan ke lokasi," kata Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, (4/2/25).
Alex menjelaskan L300 pikap tersebut diparkir di halaman rumah kosong dekat pemakaman umum Kelurahan Jogoyudan setelah digunakan oleh korban untuk memuat ayam potong sebelum akhirnya raib dicuri Surya.
Akibat perbuatannya, Surya terancam hukuman penjara paling lama 13 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dan judi online.