GridOto.com - Seorang oknum guru honorer bernama Ai Surya Omando digunduli Polisi.
Oknum guru asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh. Lumajang, Jawa Timur itu juga terancam hukuman 13 tahun penjara.
Sanksi pidana itu atas perbuatannya menjual satu unit Mitsubishi L300 seharga Rp 30 juta.
Usut punya usut, L300 yang dijual murah itu ternyata milik Adim, tak lain teman dari Surya.
Adim terkejut dan tak menyangka temannya tega mencuri dan menjual L300 miliknya tersebut pada 6 September 2024 lalu.
Korban mengatakan, meski tidak mengenal Surya secara dekat, mereka sering bertemu dan saling menyapa.
"Gak yang kenal dekat, tapi kenal biasa ke orangnya," kata Adim saat ditemui di Mapolres Lumajang, (4/2/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun
Akibat pencurian itu, Adim yang sehari-harinya bisnis ayam potong tidak dapat mengirimkan hasil ternaknya ke pelanggan.
"12 hari gak bisa kerja, untung cepat ditemukan mobil saya ini, jadi bisa kerja normal lagi," tuturnya.