Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus, boleh melintasinya untuk mendahului jika kondisi arus lalu lintas memungkinkan.
Baca Juga: Motor Goyang Saat Melindas Garis Jalan Jadi Tanda Ausnya Part Ini
4. Garis Marka Putih Penuh Ganda
Garis marka putih penuh ganda ini hampir sama dengan garis marka sebelumnya.
Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi, setiap pengendara tidak diperbolehkan mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Marka Zig-zag Kuning di Tepi Jalan
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berkelir kuning seperti marka berbiku-biku berikut ini.
Marka ini umumnya ada di pinggir jalan raya area perkotaan, yang kerap dipadati kendaraan berlalu lintas.
Bila menemukan garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
6. Garis Marka Serong Lurik-lurik
Seperti namanya, garis marka serong lurik-lurik mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas, sehingga kendaraan tidak perlu melintasi marka ini.
Biasanya, marka seperti ini ditemukan di persimpangan hingga pulau jalan dimana dua ruas saling bertemu maupun terpisah.
7. Garis Marka Melintang
Nah, kalau marka yang satu ini yang cukup berbeda, karena arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.
Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.
Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan, sehingga pemotor atau pemobil diimbau tidak melebihi garis tersebut.