Berlaku di Januari 2025, Jakarta Sudah Terapkan Sistem Tilang Poin?

M. Adam Samudra - Senin, 6 Januari 2025 | 21:30 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra - )

Dengan sistem ini, lanjut Slamet, pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Apabila melakukan pelanggaran ringan, maka poin akan dikurangi satu.

Selanjutnya jika melakukan pelanggaran sedang,poin akan dikurangi tiga.

Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," tutupnya.