Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
10 poin
Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang 12 poin;
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia