Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar

M. Adam Samudra - Minggu, 5 Januari 2025 | 14:00 WIB

Polisi bakal tilang pakai sistem poin (M. Adam Samudra - )

1 Poin

3 Poin

5 Poin

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

Konsekuensi Akumulasi Poin
Apabila akumulasi poin pelanggaran mencapai angka tertentu, sanksi yang dikenakan akan semakin berat:

SIM bisa dicabut bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.