Baca Juga: Sering Beri Imbalan Rp 1 Juta Sampai 2,5 Juta, Pengepul Motor Bekas Bernama Asep Rudi Dicari Polisi
Ia ditangkap usai ketahuan mencuri Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Diketahui, ia gagal kabur jauh lantaran Vespanya mogok karena ban gembos.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka SB adalah salah satu anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya.
Dan saat beraksi, komplotan ini berjumlah sebanyak lima orang.
Mereka datang ke Kota Malang naik mobil lalu didrop di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
Selanjutnya, mereka pun beraksi mencuri motor.
Pada awalnya, komplotan ini mencuri Honda BeAT dan Honda Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari.
Dan dengan motor curian itu, mereka bergerak mencari sasaran lainnya yaitu Vespa di Jalan Mertojoyo, namun aksinya gagal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yaitu Honda BeAT dan Vespa berikut tersangka Surya Bhaskara serta alat kunci T dan alat komunikasi HT.
Lalu untuk Honda Scoopy, lolos dibawa kabur pelaku lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Surya Bhaskara dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Dan hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut.