a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Ilustrasi biaya resmi penerbitan STNK baru (M. Adam Samudra - )
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali