Sudah Tahun Baru 2025, Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru di Samsat

M. Adam Samudra - Rabu, 1 Januari 2025 | 13:00 WIB

Ilustrasi biaya resmi penerbitan STNK baru (M. Adam Samudra - )

a. Baru Rp 100.000

b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Rp 200.000

b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali