Sering Dibuat Nyalip, Ketahui 5 Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Ferdian - Sabtu, 28 Desember 2024 | 21:30 WIB

Ilustrasi mobil lewat ke bahu jalan tol (Ferdian - )

GridOto.com - Tak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip.

Padahal perilaku tersebut sudah kerap kali memicu kecelakaan.

Bahkan parahnya bahu jalan tol juga digunakan sebagai tempat berhenti untuk istirahat.

Untuk itu perlu kalian ketahui apa sih fungsi sebenarnya bahu jalan tol.

Hal tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 yang menjelaskan ada lima fungsi bahu jalan.

Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.

Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Mobil Nyeruduk Hewan di Jalan Tol, Jangan Panik Cukup Lakukan Hal Ini