Sering Dibuat Nyalip, Ketahui 5 Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Ferdian - Sabtu, 28 Desember 2024 | 21:30 WIB

Ilustrasi mobil lewat ke bahu jalan tol (Ferdian - )

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.

Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Mobil Nyeruduk Hewan di Jalan Tol, Jangan Panik Cukup Lakukan Hal Ini