Apabila pengendara terbukti melanggar tapi menolak ditilang setelah melalui pemeriksaan yang sah, maka petugas akan memberi catatan di lembar tilang.
Hal itu mengacu pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberikan catatan."
Di sisi lain, Artanto menerangkan petugas kepolisian tetap dapat menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia jika pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.
"Polisi bisa melakukan penilangan tanpa plang razia apabila tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli," kata dia.
Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik," bunyi pasal tersebut.
Menurut Artanto, plang atau tanda pemeriksaan tidak berlaku saat pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Hal itu mengacu pada pasal 22 ayat (1) PP No 80 tahun 2012.