Pertama, besarnya kontribusi PPN dalam biaya operasional.
Semakin besar porsi PPN dalam biaya operasional, maka potensi kenaikan tarif juga semakin besar.
Kemudian, ketentuan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Mekanisme penyesuaian tarif telah diatur dalam PPJT.
Beberapa PPJT mungkin memberikan fleksibilitas bagi perusahaan jalan tol untuk menyesuaikan tarif.
Selanjutnya kebijakan pemerintah yang berperan penting dalam mengatur tarif jalan tol.
Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk
Pemerintah dapat memberikan insentif atau batasan tertentu untuk menjaga stabilitas tarif.
Lantas apa dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat?
Kenaikan tarif tol akan berdampak pada kenaikan biaya transportasi secara keseluruhan, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Selain itu, kenaikan biaya transportasi dapat mendorong inflasi, terutama pada harga barang dan jasa yang distribusi dan logistiknya sangat bergantung pada jalan tol.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan tarif tol akan menjadi beban tambahan.
Kendati demikian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Miftachul Munir menegaskan, dampak kenaikan PPN tidak signifikan terhadap tarif jalan tol, termasuk untuk jalan tol baru.
"Dia (kenaikan PPN) enggak terlalu signifikan ya, cuma ya tergantung dari proyeknya," ujar Munir saat ditemui di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, (24/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen Bakal Pengaruhi Harga Supercar? Ini Penjelasannya
Hanya, Munir tidak menutup kemungkinan bakal terjadi kenaikan tarif untuk jalan tol baru yang disebabkan oleh kenaikan biaya konstruksi, meskipun dirinya meyakini dampaknya tidak signifikan.
"Kita cek lagi ya, tapi rasanya ke biaya konstruksi enggak signifikan," tutur Munir.
Namun, dampak wacana PPN 12 persen terhadap tarif tol maupun biaya konstruksi jalan tol baru sejatinya masih belum menjadi pembahasan oleh para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Kalau memang sangat signifikan (dampak PPN 12 persen), akan berpengaruh ke tarif. Tapi kalau tidak signifikan ya otomatis kenaikan itu tadi menjadi risiko badan usaha (pengelola tol)," tuntasnya.