Peraturan Daerah ini juga mengatur tarif pajak yang dikenakan.
Untuk PKB, tarifnya bisa mencapai 2 persen untuk kendaraan pertama dan hingga 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Sementara itu, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen.
Tarif Opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen, sementara tarif Opsen Pajak MBLB adalah 25 persen, dihitung dari pajak terutang.
Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan DKI Jakarta, sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tidak memungut Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.
Kebijakan pengenaan Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak-pajak tersebut.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, (24/12/24) melansir Kompas.com.