Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Irsyaad W - Rabu, 25 Desember 2024 | 13:45 WIB

Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak motor, lagi ada pemutihan nih. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Agar terang benderang, seperti Inilah aturan opsen pajak kendaraan yang berlaku di Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk soal aturan opsen pajak kendaraan di Jakarta.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan ini adalah pemungutan opsen, yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya diterima oleh kabupaten/kota otonom.

Menurut Pasal 1 UU No. 1/2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Opsen ini terdiri dari Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.

Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota, sementara Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi.

Baca Juga: Mobil Ini Sakti, Mau Berapapun Tarif Pajak Opsen Cuma Bayar Rp 0

Pada Pasal 4 Peraturan Daerah, dijelaskan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi mencakup PKB, BBNKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.

Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk PBB-P2, BPHTB, dan Opsen PKB serta BBNKB.